Home / Archive for Februari 2017
Sponsor_Service WC
Soal PKn
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SUSUNAN PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DALAM SUSUNAN
PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT
Stándar Kompetensi :
Mengenal sistem pemerintahan tingkat pusat
Kompetensi Dasar :
Mengenal lembaga-lembaga negara dalam susunan
pemerintahan tingkat pusat, seperti MPR, DPR, Presiden, MA, MK dan BPK dll.
1.
Lembaga lembaga Tinggi Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau ”Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh
Negara dari Negara dan Untuk Negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu
sendiri.
Tugas umum lembaga negara antara lain :
a. Menciptakan Suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis
b. Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya
c. Menjadi sumber inspirator dan aspirator rakyatnya.
d. Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme
e. Membantu menjalankan roda pemerintah negara
Berikut ini lembaga – lembaga negara beserta
pengertian dan tugasnya :
A. Lembaga
Legislatif
Lembaga
legislatif adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Lembaga ini terdiri atas DPR, MPR, dan DPD.
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga tinggi negara. Lembaga ini merupakan
lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Susunan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun tugas dan
wewenang MPR adalah sebagai berikut.
1. Mengubah dan menetapkan Undang
Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan atau wakil
presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5. Memilih wakil presiden dari dua
calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
dalam masa jabatannya, selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
2. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan
Rakyat sangatlah penting di dalam sistem pemerintahan negara Indonesia. Dewan
Perwakilan Rakyat terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum
(pemilu) yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Rakyat Indonesia,
semenjak pemilu 2004 langsung memilih anggota DPR. Dewan Perwakilan Rakyat
merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti
aspirasi rakyat Indonesia. Jumlah anggota DPR, yaitu 550 orang. Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.
Adapun tugas dan wewenang DPR, yaitu:
1. membentuk undang – undang yang
dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang – undang;
3. menerima dan membahas usulan
rancangan undang – undang yang diajukan DPD;
4. memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang – undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
5. menetapkan APBN bersama presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
3. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) terdiri atas wakil – wakil daerah provinsi yang dipilih
melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak
empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota
DPR. Adapun tugas dan wewenang DPD adalah sebagai berikut.
1. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan undang –
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi.
2. otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah pengelolaan sumber daya
alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya
ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Lembaga
Eksekutif
Lembaga
eksekutif artinya lembaga yang memegang kekuasaan pemerintahan. Lembaga ini
merupakan lembaga yang paling luas wewenang dan tugasnya dibanding lembaga
negara legislatif dan yudikatif. Lembaga inilah yang mengendalikan dan
melaksanakan pembangunan sesuai UU.
Lembaga
ekskutif dipimpin oleh presiden dan wakil presiden. Presiden dan wakil presiden
juga dibantu menteri-menteri dan lembaga negara lainnya. Lembaga eksekutif
itulah yang disebut dengan pemerintah pusat. Presiden dan wakil presiden
dipilih oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan presiden.
Presiden
merupakan pemimpin sebuah negara. Presiden termasuk lembaga eksekutif.Dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Presiden dibantu oleh wakil presiden
dan para menteri. Menteri – menteri tersebut tunduk dan bertanggung jawab
kepada Presiden. Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan
pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut sebagai berikut:
1. melaksanakan politik luar negeri;
2. menciptakan pertahanan nasional;
3. menjaga keamanan dan melindungi
seluruh warga negara Indonesia.
C. Lembaga Yudikatif
Lembaga
yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga
ini bebas dari campur tangan siapapun. Lembaga yudikatif juga yang
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga
yudikatif terdiri atas :
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung (MA) adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan Mahkamah
Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Jika masalah
hukum tidak selesai di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah
tersebut dapat diselesaikan di Mahkamah Agung
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim
konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. menguji undang – undang terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. memutus pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan
wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan
lainnya. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil
ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota
komisi. Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut.
§ Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan
§ Menegakkan kehormatan dan keluhuran
martabat serta menjaga perilaku hakim. Komisi Yudisial didirikan dengan tujuan:
1. menyiapkan calon hakim agung yang
berakhlak mulia, jujur, berani, dan kompeten;
2. mendorong pengembangan sumber daya
hakim menjadi insan yang mengabdi dan akkan hukum dan keadilan;
3. melaksanakan pengawasan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan, dan
profesional.
D. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan
Pemeriksa Keuangan adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan
negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 23 E Ayat 1 UUD 1945 bahwa
untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Adapun anggota BPK berjumlah
sembilan orang yang terdiri atas seorang ketua, wakil ketua, dan tujuh orang
anggota. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
disahkan oleh presiden. Pemimpin BPK dipilih dari dan oleh anggota BPK. Anggota
BPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
kali masa jabatan.
Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai
kewenangan sebagai berikut.
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
2. Menyerahkan hasil pemeriksaan
keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Dengan
demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya
keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK, diharapkan pelaksanaan
pembangunan di seluruh Indonesia berjalan sesuai dengan anggaran yang telah
ditetapkan oleh presiden dan DPR. Dengan demikian, tidak terjadi penyimpangan
dalam penggunaan anggaran negara
E. KPU
(Komisi Pemilihan Umum)
KPU adalah
lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia yang bersifat independen dan
nonpartisan. Tugas pokok dan fungsi KPU adalah merencanakan, mempersiapkan, dan
memimpin jalannya pelaksanaan pemilu. KPU bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemilu mulai dari tahap pendaftaran hingga keanggotaan legilatif, melaksanakan
seleksi (memilih) dan menetapkan parpol yang berhak mengikuti pemilu. Bukan
hanya sampai di situ saja, setelah pemilu berlangsung, KPU bertugas
mengevaluasi sistem dan pelaksanaan pemilu.
Dalam
menjalankan tugas fungsinya, KPU membentuk 9 bagian, yaitu sebagai berikut.
1. Bagian peserta pemilu.
2. Bagian pendidikan dan informasi
pemilu.
3. Bagian pendaftaran pemilu dan
pencalonan.
4. Bagian logistik pemilu.
5. Bagian pemungutan suara dan
penetapan hasil pemilu.
6. Bagian hukum.
7. Bagian organisasi, personil, dan
keuangan pemilu.
8. Bagian kajian dan pengembangan
pemilu.
9. Bagian hubungan antarlembaga.
Video Materi Lembaga Pemerintahan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Arsip Blog
Diberdayakan oleh Blogger.



